BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional
Undang – undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 (PP. 19/2005) tentang Standar
Nasional Pendidikan Mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk membuat KTSP
sebagai pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan
pendidikan yang bersangkutan.
Selain itu, penyusunan KTSP
mengakomodasi penerapan MBS yang sudah mulai dilaksanakan sejak diberlakukannya
otonomi daerah sehingga dengan penyusunan KTSP memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
B. Landasan
Landasan
penyusuanan KTSP adalah sebagai berikut :
1.
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2.
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
3.
Permendiknas No. 22 tahun 2006
Pendidikan Dasar dan Menengah Tentang Standar Isi untuk Satuan
4.
Permendiknas No. 23 tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Kelulusan
5.
Permendiknas No. 24 tahun
2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi dan No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan.
6.
Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 4 tahun 2006
7.
Permendiknas No. 6 tahun 2007 tentang
Perubahan Permendiknas No. 24 Tahun 2006
8.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolan Pendidikan.
9.
Permendiknas No. 20 tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan
10. Permendiknas
No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana.
11. Permendiknas
No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, serta Panduan Penyusunan KTSP yang
disusun BNSP.
12. Peraturan
Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
13. Permendiknas No.39 Tahun
2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
Satuan Pendidikan.
C. Tujuan
Pengembangan Kurikulum
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan dijelaskan ;
a.
Sekolah dan komite sekolah atau
Madrasah dan komite Madrasah , mengembangkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka
dasar kurikulum dan standar kelulusan dibawah supervisi Dinas Pendidikan
Kabupaten / Kota yang bertanggung jawab terhadap pendidikan untuk SD , SMP ,
SMA , dan SMK serta adepartemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK ( Pasal
17 Ayat 2 ) b
b.
Perencanaan proses Pembelajaran meliputi
silabus dan rencana pelaksanan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembalajaran, Materi agar,
metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Berdasarkan ketentuan
di atas, daerah atau Sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan Variasi-variasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan,
Potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa. Untuk
keperluan di atas, perlu adanya panduan pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran, agar daerah atau sekolah tidak mengalami
kesulitan.
D. Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum
1.
Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan bahwa peserta didik
memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.
Beragam dan terpadu.
Beragam artinya KTSP disusun sesuai dengan karakteristik peserta
didik, kondisi daerah, jenjang dan jenbis pendidikan,
serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap
perbedaan agam, suku, budaya, adat istiadat, status soial ekonomi dan jender. Terpadu artinya ada keterkaitan antara muatan wajib, muatan
lokaldan pengembangan diridalam KTSP.
3.
Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmi
pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena
itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik
untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni
4.
Relevan dengan kebutuhan
hidup
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku
kepentingan (stake holders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup,
termasuk di dalamnya kehidupan bermasyarakat, kalangan dunia
usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan
akademik dan keterampilan vokasional adalah kebutuhan yang penting atau suatu keharusan.
5.
Menyeluruh dan
berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang
kajian keilmuan dan mata
pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan
6.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum ini mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang sejalan dengan arah pengembangan manusia seutuhnya
7.
Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional, daerah, untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Antara kedua kepentingan
tersebut harus saling mengisi, memberdayakan budaya dan karakter bangsa sejalan
dengan falsafah negara kita Bhinneka Tunggal Ika dalam
kerangka
NKRI
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A.
Tujuan Pendidikan
1.
Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Tingkat
Satuan Pendidikan dasar mengacu pada tujuan umum
pendidikan dasar yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
2.
Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan Pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
B. Visi dan Misi Sekolah
-
Visi
Sekolah
BERPRESTASI,
SEHAT, BERLANDASKAN IMAN dan TAQWA, BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN
BERDAYA SAING TINGGI
Indikator :
- Terwujudnya lulusan dengan kompetensi bertaraf Nasional
- Terwujudnya kurikulum yang bertaraf Nasional
- Terwujudnya standar tenaga pendidik dan kependidikan yang bertaraf Nasional
- Terwujudnya standar prasarana dan sarana pendidikan sekolah yang relevan dan bertaraf Nasional
- Terwujudnya warga sekolah yang sehat, beriman dan bertaqwa
- Terwujudnya lingkungan sekolah yang nyaman,aman dan ramah lingkungan
- Terselenggaranya model pembelajaran yang berbasis lingkungan
-
MISI
SEKOLAH
1.
Mewujudkan lulusan dengan
kompetensi bertaraf nasional
2.
Mewujudkan perangkat
kurikulum bertaraf nasional
3.
Mewujudkan silabus semua
mata pelajaran bertaraf nasional
4.
Mewujudkan tenaga pendidik
dan kependidikan yang memiliki
kompetensi bertaraf nasional
5.
Mewujudkan fasilitas sekolah
yang relevan, memadai dan berwawasan ke depan serta bertaraf nasional
6.
Mewujudkan sekolah sehat,
beriman dan bertaqwa
7.
Mewujudkan lingkungan
sekolah yang nyaman,aman dan ramah lingkungan
8.
Mewujudkan model pembelajaran yang berbasis lingkungan
PENJABARAN MISI
- Mewujudkan lulusan dengan kompetensi bertaraf nasional
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang bertaraf nasional
- Melaksanakan penilaian mata pelajaran MIPA dan Bahasa Inggris bertaraf nasional.
- Melaksanakan pengembangan kompetensi lulusan.
- Melaksanakan pengembangan materi ajar bertaraf nasional
- Melaksanakan pengembangan system penilaian.
- Mewujudkan perangkat kurikulum bertaraf nasional
- Melaksanakan pengembangan kurikulum satuan pendidikan
- Melaksankan pengembangan pemetaan kompetensi dasar semua mata pelajaran.
- Melaksanakan pengembangan rencana pembelajaran.
- Melaksanakan pengembangan system penilaian.
- Mewujudkan silabus semua mata pelajaran bertaraf nasional
- Melaksanakan pengembangan silabus.
- Melaksanakan pengembangan metode pengajaran.
- Melaksanakan pengembangan strategi pembelajaran
- Melaksanakan pengembangan strategi penilaian.
- Melaksanakan pengembangan bahan ajar/sumber pembelajaran.
- Mewujudkan tenaga pendidik dan kependidikan yang memiliki kompetensi bertaraf nasional
- Melaksanakan pengembangan profesionalitas guru
- Melaksanakan peningkatan kompetensi guru
- Melaksanakan peningkatan kompetensi TU dan tenaga kependidikan lainnya
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada guru, TU dan tenaga kependidikan lainnya.
- Mewujudkan fasilitas sekolah yang relevan, memadai dan berwawasan ke depan serta bertaraf nasional
- Mengadakan dan melengkapi media pembelajaran
- Mengadakan sarana prasarana pendidikan.
- Melengkapi sarana pendidikan yang memadai
- Menata lingkungan belajar sehingga tercipta lingkungan belajar yang kondusif.
- Mewujudkan sekolah sehat, beriman dan bertaqwa
- Mengadakan penyuluhan kesehatan kerjasama dengan instansi terkait
- Membiasakan pentingnya hidup bersih kepada semua warga sekolah
- Mengadakan kultum setiap hari Rabu
- Melaksanakan kegiatan sholat Dhuhur berjamaah
- Mewujudkan lingkungan sekolah yang nyaman,aman dan ramah lingkungan
- Melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan sekolah yang sehat dan asri.
- Meningkatkan kesadaran siswa dan warga sekolah akan pentingnya lingkungan.
- Mengembangkan manajemen penglolaan lingkungan yang sehat.
- Mewujudkan model pembelajaran yang berbasis lingkungan
- Mengadakan dan mengembangkan lingkungan sekolah sebagai sumber belajar.
- Memanfaatkan lingkungan sekolah sebagai sumber belajar.
C. Tujuan Sekolah
1.Sekolah
Mengembangkan Kurikulum
A. Mengembangkan kurikulum satuan pendidikan pada tahun 2006 - 2010
B. Mengembangkan pemetaan SK, KD, Indikator untuk kelas 7, 8, 9 pada tahun 2010.
C. Mengembangkan RPP untuk kelas 7, 8, 9 semua mata pelajaran.
D. Mengembangkan sistem penilaian berbasis ICT
2.
Sekolah Mencapai Standar Isi (Kurikulum) pada tahun 2010.
a. Pembuatan dokumen kurikulum KTSP
3.
Sekolah memiliki/mencapai standart proses pembelajaran meliputi:
a.
Melaksanakan pembelajaran dengan
strategi CTL.
b.
Melaksanakan pendekatan belajar tuntas.
c.
Melaksanakan pembelajaran inovatif.
d.
Peningkatan kualitas Proses Belajar
Mengajar yang berbasis ICT dengan berbagai model pembelajaran yang sesuai
dengan tuntutan kurikulum nasional
4.
Sekolah memiliki/mencapai standart
pendidikan dan tenaga kependidikan pada
tahun 2011.
5.
Sekolah memiliki/mencapai standart
sarana/prasarana/fasilitas pada tahun 2010.
6.
Sekolah memiliki/mencapai standart
pengelolaan sekolah.
7.
Sekolah memiliki/mencapai standart
pencapaian ketuntasan keompetensi/prestasi/ lulusan.
Penetapan standar kompetensi lulusan yang bertaraf nasional
8.
Sekolah
memiliki/mencapai standart pembiayaan sekolah.
9.
Penetapan sistem penilaian dengan
standar nasionalTujuan Sekolah
a.
Pada akhir tahun pelajaran 2011 /
2012
1.
95% peserta didik beriman dan
bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
2.
98 % peserta didik menanamkan nilai karakter
diri dan karakter bangsa
3.
Peningkatan Skor rata-rata semua mata
pelajaran dari 0,1 menjadi
0,5
4.
Seni Juara 1 Tk. Kabupaten
5.
Tim Bola Volly menjadi juara tingkat Kota
Makassar
b.
Pada akhir Tahun Pelajaran 2010 /
2011
1.
82% peserta didik beriman dan
bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
2.
85% peserta didik menanamkan nilai
kesopanan dan kedisiplinan
3.
Peningkatan skor rata-rata semua mata
pelajaran
4.
Seni juara 2 Tk. Kabupaten
5.
Tim Bola Voli menjadi juara tingkat
Kabupaten
6.
Siswa teladan masuk sepuluh besar
tingkat Kabupaten
BAB III
STRUKTUR DAN
MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola
dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran
dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan
beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud
terdiri atas standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL).
Struktur kurikulum terdiri atas tiga
komponen, yakni komponen mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
Komponen mata pelajaran dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi;
4. Kelompok mata pelajaran estetika; dan
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
Komponen muatan lokal dan pengemabangan diri merupakan
bagian integral dari
struktur kurikulum.
Struktur kurikulum ini meliputi substansi pembelajaran
yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun, yakni mulai
kelas VII sampai dengan kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan SKL
dan SK dan KD mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Kurikulum ini memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal,
dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel Struktur Kurikulum.
b.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata
pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal telah ditentukan oleh sekolah.
c.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang
harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru,
atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
d.
Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan “IPA
Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
e.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran
dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Sekolah dimungkinkan
menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
f.
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit,
persiapan 5 menit.
g.
Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua
semester) adalah 34-38 minggu
Tabel:
Struktur Kurikulum
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
|
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
5. Matematika
|
4
|
4
|
4
|
6. Ilmu Pengetahuan Alam
b. Biologi
c. Fisika
|
2
2
|
2
2
|
2
2
|
7. Ilmu
Pengetahuan Sosial
a. IPS Sejarah
b. IPS Geografi
c. IPS Ekonomi
|
2
2
2
|
2
2
2
|
2
2
2
|
7. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
8. Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
9. Pilihan
a. Keterampilan/Teknologi Informasi
dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
10. Muatan Lokal
a. Bahasa Daerah
b. Keterampilan Tekhnik Otomotif
c. Keterampilan Jasa
d. Pendidikan Al-quran
|
1
1
-
1
|
1
1
-
1
|
-
-
1
1
|
11. Pengembangan Diri
a. BK
|
1
|
1
|
1
|
Jumlah
|
36
|
36
|
35
|
2* Ekuivalen
1 Jam Pembelajaran
Catatan :
Penambahan 4 Jam Pelajaran menjadi 36 Jam yang seharusnya Cuma 32 jam dalam
kurikulum karena adanya jam pelajaran yang masih tersiksa sehingga dipergunakan
untuk memanfaatkan waktu yang tersebut.
B. Muatan Kurikulum
1. Mata Pelajaran
a.
Pendidikan Agama Islam
Tujuan:
Meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan siswa.
b.
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Tujuan:
Memberikan
pemahaman kepada siswa tentang kesadaran hidup berbangsa dan
bernegara
dan pentingnya penanaman rasa persatuan dan kesatuan
c.
Bahasa Indonesia
Tujuan:
Membina
keterampilan berbahasa secara lisan dan tertulis serta dapat menggunakan bahasa
Indonesia sebagai alat komunikasi dan sarana pemahaman terhadap IPTEK
d.
Bahasa Inggris
Tujuan:
Membina
keterampilan berbahasa dan berkomunikasi secara lisan dan tertulis
untuk
menghadapi perkembangan IPTEK dalam menyongsong era globalisasi
e.
Matematika
Tujuan:
Memberikan
pemahaman logika dan kemampuan dasar matematika dalam rangka penguasaan IPTEK
f.
Ilmu Pengetahuan Alam
Meliputi:
Fisika, Biologi, dan Kimia
Tujuan:
Memberikan
pengetahuan dan keterampilan kepada siswa untuk menguasai dasar-dasar sains
dalam rangka penguasaan IPTEK
g. Ilmu Pengetahuan Sosial
Meliputi:
Sejarah, Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi
Tujuan:
Memberikan
pengetahuan sosio cultural masyarakat yang majemuk, mengembangkan kesadaran
hidup bermasyarakat serta memiliki keterampilan hidup secara mandiri.
h. Seni Budaya
Meliputi:
Seni Rupa, dan Seni Musik
Tujuan:
Mengembangkan
apresiasi seni, daya kreasi, dan kecintaan pada seni budaya nasional
i.
Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Tujuan:
Menanamkan
kebiasaan hidup sehat, meningkatkan kebugaran dan keterampilan dalam bidang
olahraga, menanamkan rasa sportifitas, tanggung jawab disiplin, dan percaya
diri pada siswa.
j.
Keterampilan/Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Meliputi:
Ketrampilan, Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Tujuan:
Memberikan
keterampilan di bidang teknologi informatika atau keterampilan Elektronika yang
sesuai dengan bakat dan minat siswa.
2. Muatan Lokal
a.
Bahasa
Daerah sebagai upaya mempertahankan
nilai-nilai budaya masyarakat setempat dalam wujud komunikasi dan apresiasi
sastra.
b. Keterampilan Tekhnik Otomotif
Meliputi: Ketrampilan Otomotif
Tujuan :
Memberikan keterampilan di bidang teknologi dan
rekayasa khususnya otomotif yang sesuai dengan bakat dan minat siswa.
c.
Keterampilan
Jasa :
Memberikan keterampilan dibidang jasa yang sesuai dengan bakat dan minat siswa
d.
Pendidikan
Al-qur’an : Memberikan pendidikan kepada siswa agar bisa membaca dan menulis
al-quran berhubung siswa yang mayoritas Islam.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Berdasarkan kondisi objektif sekolah, kegiatan
pengembangan diri yang dipilih dan ditetapkan adalah sebagai berikut
Kegiatan
Pelayanan Konseling
Melayani:
1) masalah
kesulitan belajar siswa
2)
pengembangan karir siswa
3) pemilihan
jenjang pendidikan yang lebih tinggi
4) masalah
dalam kehidupan sosial siswa.
No
|
Nama Kegiatan
|
Hari
|
Ket
|
1
|
Kegiatan Pelayanan Konseling
|
Pada jam efektif diluar jam
pelajaran dan setelah jam terakhir KBM
|
|
1)
Alokasi
Waktu
Kelas VII dan
kelas VIII dialokasikan 2 jam pelajaran (ekuivalen 2 x 40 menit), 5
menit
persiapan. Kelas IX diberi kegiatan bimbingan
belajar secara intensif untuk persiapan UN
2)
Penilaian
Kegiatan
pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara berkala kepada sekolah dan
orang tua dalam bentuk kualitatif.
Kategori
|
Keterangan
|
A
B
C
D
|
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang
|
3)
Pengaturan Beban Belajar
Kelas
|
Satu Jam Pemb ta pka/menit
|
Jumlah Jam Pembelajaran Perminggu
|
Minggu Efektif pertahun ajaran
|
Waktu pemb/jam per th
|
VII
|
40
|
36
|
35
|
1260
|
VIII
|
40
|
36
|
35
|
1260
|
IX
|
40
|
36
|
35
|
1260
|
Keterangan : 5 Menit persiapan
4)
Ketuntasan Belajar
Kriteria
Ketuntasan Minimal ( KKM ) di sekolah tidak sama tergantung masing-masing
mata pelajaran, adapun Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) di
sekolah ini adalah sebagai berikut:
KKM SMP 75
MAKASSAR
TAHUN PELAJARAN
2011/2012
NO
|
MATA PELAJARAN
|
VII
|
VIII
|
IX
|
1
|
Pendidikan
Agama
|
61
|
62
|
63
|
2
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
65
|
68
|
70
|
3
|
Bahasa
Indonesia
|
62
|
64
|
65
|
4
|
Bahasa Inggris
|
58
|
60
|
61
|
5
|
Matematika
|
59
|
55
|
61
|
6
7
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
1. Biologi
2. Fisika
|
60
|
61
|
62
|
8
9
10
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
a. IPS Sejarah
b. IPS Geografi
c. IPS Ekonomi
|
70
70
70
|
70
70
70
|
70
70
70
|
11
|
Seni
Budaya
|
65
|
65
|
70
|
12
|
Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan
|
61
|
63
|
65
|
13
|
Pilihan :
a. Keterampilan/Teknologi Informasi
dan Komunikasi
|
70
|
70
|
75
|
14
|
Muatan
Lokal
a. Bahasa Daerah
b. Keterampilan Jasa
c. Pendidikan Al-quran
d. Keterampilan tekhnik Otomotif
|
61
-
61
70
|
65
-
62
70
|
-
70
63
70
|
Peserta didik yang belum dapat mencapai ketuntasan belajar sesuai
ketuntasan belajar masing-masing
mata pelajaran harus mengikuti program perbaikan (remedial) sampai mencapai ketuntasan belajar yang
dipersyaratkan. Siswa yang telah mencapai ketuntasan belajar untuk masing-masing mata pelajaran dapat mengikuti
program pengayaan (enrichment)
5)
Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a.
Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyatakan naik kelas
apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a)
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti;
b)
Nilai di bawah KKM maksimal
3 mata pelajaran.
c)
Memiliki nilai minimalBaik untuk aspek kepribadian, kelakuan, dan kerajinan pada semester yang
ikuti
d)
Ketidakhadiran tanpa izin (alpa)
maksimal 10% dari jumlah hari efektif.
e)
Dua kali tidak naik tingkat pada
kelas yang sama berturut – turut dikembalikan kepada orang tua
Pengolahan Nilai Raport
Rumus yang dipakai adalah
Keterangan :
A = rata – rata ulangan harian dan tugas
B = nilai mid semester
C = nilai ulangan semester
Solusi Penanganan peserta didik yang tidak naik kelas
1. Mengundang orang tua untuk konsultasi.
A = rata – rata ulangan harian dan tugas
B = nilai mid semester
C = nilai ulangan semester
Solusi Penanganan peserta didik yang tidak naik kelas
1. Mengundang orang tua untuk konsultasi.
2.
Mengundang anak untuk pembimbingan baik oleh wali kelas maupun guru BK di awal
kegiatan tahun pembelajaran
3.
Pembimbingan rutin setiap akhir bulan oleh wali klas dan guru BK
4.
Pembimbingan terprogram secara berkala oleh guru mata pelajaran yang belum
memenuhi KKM
b.
Kriteria Kelulusan
Berdasarkan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat
1, peserta didik dinyatakan lulus jika
a)
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran dan mengikuti Ujian
b)
Lulus Ujian Sekolah baik tertulis
maupun praktek untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan kriteria :
-
Nilai minimal 5,75
-
Nilai rata-rata seluruh mata
pelajaran minimal 6,00
c)
Lulus Ujian Nasional.
c. Syarat Mutasi Siswa;
Ø Mutasi Masuk
1. Surat
permohonan dari orang tua / wali murid (bermaterai)
2. Surat
keterangan bersedia melepas dari sekolah asal (Sekolah Berstandar Nasional)
3. Rekomendasi
dari Dinas Kabupaten (bila mutasi antar provinsi)
4. Rekomendasi
dari Kepala Dinas Provinsi (bila mutasi antar Provinsi)
5. Surat
pernyataan dari orang tua / wali murid
6. Buku
rapor
7. Foto
3X4 sebanyak 2 lembar
8. Foto
copy ijasah SD/MI
9. Surat
permohonan di terima sebelum pendataan pendaftaran peserta ujian Nasional
Ø Mutasi keluar
1. Surat permohonan dari orang tua /
wali murid (bermaterai)
2.
Surat keterangan bersedia menerima dari
sekolah yang dituju
3.
Surat pernyataan dari orang tua / Wali
murid
4.
Surat keterangan bebas adminitrasi
5.
Foto 3x4 sebanyak 4 lembar
6.
Foto copy buku rapor
7.
Surat permohonan diterima minimal pada
semester genap untuk kelas VII dan VIII
8.
Surat permohonan diterima maksimal
sebelum pendataan pendaftaran peserta ujian Nasional
d.
Memperoleh nilai minimal 75 pada
penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata pelajaran:
-
agama dan akhlak mulia
-
kewarganegaraan dan kepribadian
-
estetika
-
jasmani, olahraga dan kesehatan
e.
Solusi penanganan anak – anak yang
belum naik kelas dan lulus
Solusi
Penanganan peserta didik yang tidak lulus
1.
Mengundang orang tua untuk konsultasi.
2.
Mengundang anak untuk pembimbingan baik oleh wali
kelas maupun guru BK setelah pengumuman
3. Pembimbingan rutin oleh wali klas dan guru
BK
4. Pembimbingan oleh guru mata pelajaran
dengan tambahan jam pelajaran khusus pada mata peajaran yng belummemenuhi
standar lulus
6)
Life Skill ( Kecakapan Hidup )
Melalui
pembelajaran sebagai berikut :
a.
Kecakapan personal, meliputi :
Beriman
kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, berpikir rasional, memahami diri
sendiri,
percaya diri, bertanggung jawab, menghargai dan menilai diri
b.
Kecakapan sosial, meliputi :
Kecakapan bekerjasama, menunjukkan tanggung jawab sosial,
mengendalikan emosi, berinteraksi dalam masyarakat lokal
dan global, berinteraksi dalam masyarakat, meningkatkan
potensi fisik, membudayakan sikap sportif, membudayakan
sikap disiplin, membudayakan sikap hidup sehat.
c.
Kecakapan akademik, meliputi :
Menguasai pengetahuan, menggunakan metode dan penelitian ilmiah,
bersikap ilmiah, mengembangkan kapasitas soaial untuk
belajar sepanjang hayat, mengembangkan berpikir
strategis, berkomunikasi secara ilmiah, memperoleh kompetensi
lanjutakan ilmu pengetahuan dan teknologi, membudayakan berpikir dan berperilaku ilmiah, membudayakan berpikir kreatif, membudayakan
berpikir dan berperilaku ilmiah secara mandiri, menggunakan
teknologi, menggunakan pengetahuan dan nilai – nilai
untuk mengambil keputusan yang tepat.
d.
Kecakapan vokasional, meliputi :
Ketrampilan yang berkaitan
dengan kejuruan ( misalnya menjahit, bertani, beternak dan otomotif ), ketrampilan bekerja, ketrampilan kewirausahaan,
ketrampilan menguasai teknologi informasi
dan komunikasi ( TIK ) ketrampilan merangkai alat
7)
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
dan Global
SMP 75
Makassar menerapkan Mulok Unggulan Baca Tulis Alquran mengingat 99 % siswa yang
ada memeluk Agama Islam
8)
Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Pendidikan budaya dan karakter bangsa merupakan pendidikan yang
mengedepankan nilai-nilai kehidupan yang melandasi
perilaku manusia berdasarkan norma agama, kebudayaan,
hukum/konstitusi, adat istiadat, dan estetika. Pelaksanaannya terintegrasi dalam perencanaan, proses, dan penilaian pembelajaran.
Nilai yang dikembangkan di SMP 75 Makassar antara lain
nilai religius, percaya diri, keberagaman, berpikir
logis, dll.
BAB IV
KALENDER
PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Permulaan tahun pelajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran. Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran.
Waktu pembelajaran efektif adalah
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus.
A. Jumlah Minggu Efektif Semester Ganjil
Jumlah
Minggu Efektif
Semester I
Tahun
2011/2012
No
|
Bulan
|
JME
|
HES
|
KTS
|
LHB
|
LS
|
LPP
|
JML
|
1
|
Juli 2011
|
2 M
|
10 H
|
-
|
-
|
-
|
2 H
|
-
|
2
|
Agustus 2011
|
2 M
|
12 H
|
-
|
2 H
|
-
|
6 H
|
2 H
|
3
|
September 2011
|
4 M
|
23 H
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
Oktober 2011
|
4 M
|
26 H
|
1 M
|
-
|
-
|
-
|
-
|
5
|
November 2011
|
4 M
|
22 H
|
-
|
2 H
|
-
|
-
|
-
|
6
|
Desember 2011
|
2 M
|
9 H
|
-
|
-
|
1 M
|
-
|
-
|
b.
Jumlah Jam Minggu Efektif Semester
Genap
Jumlah
Minggu Efektif
Semester II
Tahun
2011/2012
No
|
Bulan
|
JME
|
HES
|
KTS
|
LHB
|
LS
|
LPP
|
JML
|
1
|
Januari 2012
|
3 M
|
18 H
|
-
|
1 H
|
1 M
|
-
|
-
|
2
|
Februari 2012
|
4 M
|
24 H
|
-
|
1 H
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Maret 2012
|
4 M
|
27 H
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
April 2012
|
3 M
|
21 H
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
5
|
Mei 2012
|
4 M
|
27 H
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6
|
Juni 2012
|
1 M
|
12 H
|
-
|
-
|
1 M
|
-
|
-
|
Keterangan :
JME :
Jumlah Minggu Efektif
LU :
Libur Umum
HES : Hari Efektif Sekolah
LHB : Libur Hari Besar
LS : Libur Semester
LPP : Libur Permulaan Puasa
KTS : Kegiatan Tengah Semester
LHR : Libur Hari Raya
BAB
V
PENUTUP
Dalam
penyusunan Kurikulum SMP Tujuh Lima Makassar ini diharapkan memberikan
kontribusi acuan dan pola dasar bagi penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di SMP
Tujuh Lima Makassar. Keberhasilan suatu program pendidikan sangat tergantung
pada perencanaan, penyusunan program pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
kegiatan serta adanya gugus kendali dan pencapaian mutu pendidikan.
A.
Kesimpulan
1. Kurikulum
Satuan Tingkat Pendidikan merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan
dan peserta didik.
2. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan mengacu pada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan
yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) sebagai amanat Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Tujuh Lima Makassar yang selanjutnya
disebut Kurikulum SMP Tujuh Lima Makassar ini disusun sesuai dengan potensi
daerah, sosial budaya masyarakat, karakteristik peserta didik di SMP Tujuh Lima
Makassar dan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pengembangan sumber daya manusia peserta didik agar mampu bersaing dalam
kehidupan masyarakat.
4. Keberhasilan pelaksanaan Kurikulum SMP Tujuh
Lima Makassar tidak akan tercapai secara maksimal tanpa dukungan aktif segenap
unsur terkait, utamanya kesadaran dan tanggung jawab seluruh warga sekolah.
B.
Saran.
Apa
yang kami lakukan dalam rangka menyusun Kurikulum SMP Tujuh Lima Makassar
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di SMP Tujuh Lima
Makassar sebenarnya masih jauh dari sempuna dan masih perlu perbaikan dan
pengembangan melalui pembinaan yang lebih intensif. Dalam upaya penyusunan
kurikulum di sekolah kami, dengan kerendahan hati kami mengajukan saran sebagai
berikut
1. Perlu pedoman yang lebih terinci
dalam penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2. Perlu ditingkatkan kerja sama sesama
warga sekolah, antara warga sekolah
dengan instani terkait dalam penyusunan kurikulum dan penyelenggaraan
kegiatan pendidikan agar berjalan dengan baik
3. Kritik
dan saran dari pemerhati Kurikulum ini selalu kami harapkan demi
kesempurnaan penyusunan Kurikulum SMP Tujuh Lima Makassar.
Demikian semoga pelaksanaan Kurikulum
SMP Tujuh Lima Makassar dapat berjalan sesuai harapan.