Entri Populer

Sabtu, 11 Februari 2012

KTSP SMP 75 TAHUN PELAJARAN 2011/2012


BAB I
PENDAHULUAN
                                                                 
A. Rasional
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 (PP. 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan Mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk membuat KTSP sebagai pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Selain itu, penyusunan KTSP mengakomodasi penerapan MBS yang sudah mulai dilaksanakan sejak diberlakukannya otonomi daerah sehingga dengan penyusunan KTSP memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

B. Landasan
Landasan penyusuanan KTSP adalah sebagai berikut :
1.      UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.      Permendiknas No. 22 tahun 2006 Pendidikan Dasar dan Menengah Tentang Standar Isi untuk Satuan
4.      Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan
5.       Permendiknas No. 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
6.       Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 tahun 2006
7.      Permendiknas No. 6 tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas No. 24 Tahun 2006
8.      Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolan Pendidikan.
9.      Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
10.  Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana.
11.  Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, serta Panduan Penyusunan KTSP yang disusun BNSP.
12.  Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
13.  Permendiknas No.39 Tahun 2009 tentang  Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

C. Tujuan Pengembangan Kurikulum
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan dijelaskan ;
a.      Sekolah dan komite sekolah atau Madrasah dan komite Madrasah , mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kelulusan dibawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota yang bertanggung jawab terhadap pendidikan untuk SD , SMP , SMA , dan SMK serta adepartemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK ( Pasal 17 Ayat 2 ) b
b.      Perencanaan proses Pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembalajaran, Materi agar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau Sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan Variasi-variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, Potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa. Untuk keperluan di atas, perlu adanya panduan pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran, agar daerah atau sekolah tidak mengalami kesulitan.

D. Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.      Beragam dan terpadu.
Beragam artinya KTSP disusun sesuai dengan karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenbis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agam, suku, budaya, adat istiadat, status soial ekonomi dan jender. Terpadu artinya ada keterkaitan antara muatan wajib, muatan lokaldan pengembangan diridalam KTSP.
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmi pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4.      Relevan dengan kebutuhan hidup
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stake holders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup, termasuk di dalamnya kehidupan bermasyarakat, kalangan dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional adalah kebutuhan yang penting atau suatu keharusan.
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan
6.      Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum ini mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang sejalan dengan arah pengembangan manusia seutuhnya
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional, daerah, untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Antara kedua kepentingan tersebut harus saling mengisi, memberdayakan budaya dan karakter bangsa sejalan dengan falsafah negara kita Bhinneka Tunggal Ika dalam
kerangka NKRI































BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

A.   Tujuan Pendidikan
1.      Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan dasar mengacu pada tujuan umum pendidikan dasar yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.      Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan Pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

B.  Visi dan Misi Sekolah
-          Visi Sekolah
BERPRESTASI, SEHAT, BERLANDASKAN IMAN dan TAQWA, BERWAWASAN LINGKUNGAN  DAN  BERDAYA SAING TINGGI
Indikator :
  1. Terwujudnya lulusan dengan kompetensi bertaraf Nasional 
  2. Terwujudnya kurikulum yang bertaraf Nasional
  3. Terwujudnya standar tenaga pendidik dan kependidikan yang bertaraf Nasional
  4. Terwujudnya standar  prasarana dan sarana pendidikan sekolah yang relevan dan bertaraf  Nasional
  5. Terwujudnya warga sekolah yang sehat, beriman dan bertaqwa
  6. Terwujudnya lingkungan sekolah yang nyaman,aman dan ramah lingkungan
  7. Terselenggaranya model pembelajaran yang berbasis lingkungan
-          MISI SEKOLAH
1.      Mewujudkan lulusan dengan kompetensi bertaraf nasional
2.      Mewujudkan perangkat kurikulum bertaraf nasional
3.      Mewujudkan silabus semua mata pelajaran bertaraf nasional
4.      Mewujudkan tenaga pendidik dan kependidikan yang  memiliki kompetensi  bertaraf nasional
5.      Mewujudkan fasilitas sekolah yang relevan, memadai dan berwawasan ke depan serta bertaraf nasional
6.      Mewujudkan sekolah sehat, beriman dan bertaqwa
7.      Mewujudkan lingkungan sekolah yang nyaman,aman dan ramah lingkungan
8.      Mewujudkan  model pembelajaran yang berbasis lingkungan

PENJABARAN MISI
  1. Mewujudkan lulusan dengan kompetensi bertaraf nasional
    • Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang bertaraf nasional
    • Melaksanakan penilaian  mata pelajaran MIPA dan Bahasa Inggris bertaraf nasional.
    • Melaksanakan pengembangan kompetensi lulusan.
    • Melaksanakan pengembangan materi ajar bertaraf nasional
    • Melaksanakan pengembangan system penilaian.
  2. Mewujudkan perangkat kurikulum bertaraf nasional
    • Melaksanakan pengembangan kurikulum satuan pendidikan
    • Melaksankan pengembangan pemetaan kompetensi dasar semua mata pelajaran.
    • Melaksanakan pengembangan rencana pembelajaran.
    • Melaksanakan pengembangan system penilaian.
  3. Mewujudkan silabus semua mata pelajaran bertaraf nasional
    • Melaksanakan pengembangan silabus.
    • Melaksanakan pengembangan metode pengajaran.
    • Melaksanakan pengembangan strategi pembelajaran
    • Melaksanakan pengembangan strategi penilaian.
    • Melaksanakan pengembangan bahan ajar/sumber pembelajaran.
  4. Mewujudkan tenaga pendidik dan kependidikan yang  memiliki kompetensi  bertaraf nasional
    • Melaksanakan pengembangan profesionalitas guru
    • Melaksanakan peningkatan kompetensi guru
    • Melaksanakan peningkatan kompetensi TU dan tenaga kependidikan lainnya
    • Melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada guru, TU dan tenaga kependidikan lainnya.
  5. Mewujudkan fasilitas sekolah yang relevan, memadai dan berwawasan ke depan serta bertaraf nasional
    • Mengadakan dan melengkapi media pembelajaran
    • Mengadakan sarana prasarana pendidikan.
    • Melengkapi sarana pendidikan yang memadai
    • Menata lingkungan belajar sehingga tercipta lingkungan belajar yang kondusif.
  6. Mewujudkan sekolah sehat, beriman dan bertaqwa
    • Mengadakan penyuluhan kesehatan kerjasama dengan instansi terkait
    • Membiasakan pentingnya hidup bersih kepada semua warga sekolah
    • Mengadakan kultum setiap hari  Rabu
    • Melaksanakan kegiatan sholat Dhuhur  berjamaah
  7. Mewujudkan lingkungan sekolah yang nyaman,aman dan ramah lingkungan
    • Melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan sekolah yang sehat dan asri.
    • Meningkatkan kesadaran siswa dan warga sekolah akan pentingnya lingkungan.
    • Mengembangkan manajemen penglolaan lingkungan yang sehat.
  8. Mewujudkan  model pembelajaran yang berbasis lingkungan
    • Mengadakan dan mengembangkan lingkungan sekolah sebagai sumber belajar.
    • Memanfaatkan lingkungan sekolah sebagai sumber belajar.
C. Tujuan Sekolah  
1.Sekolah Mengembangkan Kurikulum
A.      Mengembangkan kurikulum satuan pendidikan pada tahun 2006 - 2010
B.       Mengembangkan pemetaan SK, KD, Indikator untuk kelas 7, 8, 9 pada tahun 2010.
C.       Mengembangkan RPP untuk kelas 7, 8, 9 semua mata pelajaran.
D.      Mengembangkan sistem penilaian berbasis  ICT
2. Sekolah Mencapai Standar Isi (Kurikulum) pada tahun 2010.
a.         Pembuatan dokumen kurikulum KTSP
3. Sekolah memiliki/mencapai standart proses pembelajaran meliputi:
a.         Melaksanakan pembelajaran dengan strategi CTL.
b.        Melaksanakan pendekatan belajar tuntas.
c.         Melaksanakan pembelajaran inovatif.
d.        Peningkatan kualitas Proses Belajar Mengajar yang berbasis ICT dengan berbagai model pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan kurikulum nasional
4.        Sekolah memiliki/mencapai standart pendidikan dan tenaga kependidikan  pada tahun 2011.
5.        Sekolah memiliki/mencapai standart sarana/prasarana/fasilitas pada tahun 2010.
6.        Sekolah memiliki/mencapai standart pengelolaan sekolah.
7.        Sekolah memiliki/mencapai standart pencapaian ketuntasan keompetensi/prestasi/ lulusan.
Penetapan standar kompetensi lulusan yang bertaraf nasional
8.         Sekolah memiliki/mencapai standart pembiayaan sekolah.
9.      Penetapan sistem penilaian dengan standar nasionalTujuan Sekolah
a.      Pada akhir tahun pelajaran 2011 / 2012
1.      95% peserta didik beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
2.      98 % peserta didik menanamkan nilai karakter diri dan karakter bangsa
3.      Peningkatan Skor rata-rata semua mata pelajaran dari 0,1 menjadi 0,5
4.      Seni Juara 1 Tk. Kabupaten
5.      Tim Bola Volly menjadi juara tingkat Kota Makassar
b.      Pada akhir Tahun Pelajaran 2010 / 2011
1.    82% peserta didik beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
2.    85% peserta didik menanamkan nilai kesopanan dan kedisiplinan
3.    Peningkatan skor rata-rata semua mata pelajaran
4.    Seni juara 2 Tk. Kabupaten
5.    Tim Bola Voli menjadi juara tingkat Kabupaten
6.    Siswa teladan masuk sepuluh besar tingkat Kabupaten






















BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.  Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL).
Struktur kurikulum terdiri atas tiga komponen, yakni komponen mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Komponen mata pelajaran dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. Kelompok mata pelajaran estetika; dan
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Komponen muatan lokal dan pengemabangan diri merupakan bagian integral dari
struktur kurikulum.
Struktur kurikulum ini meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun, yakni mulai kelas VII sampai dengan kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan SKL dan SK dan KD mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a.    Kurikulum ini memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel Struktur Kurikulum.
b.    Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal telah ditentukan oleh sekolah.
c.    Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
d.   Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
e.    Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Sekolah dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
f.     Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit, persiapan 5 menit.
g.    Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu

Tabel: Struktur Kurikulum
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
A.   Mata Pelajaran
1.      Pendidikan Agama

2

2

2
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.      Bahasa Indonesia
4
4
4
4.      Bahasa Inggris
4
4
4
5.      Matematika
4
4
4
6.      Ilmu Pengetahuan Alam
b.    Biologi
c.    Fisika

2
2

2
2

2
2
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
a.       IPS Sejarah
b.      IPS Geografi
c.       IPS Ekonomi

2
2
2

2
2
2

2
2
2
7.      Seni Budaya
2
2
2
8.      Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
9.      Pilihan
a.    Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi

2

2

2
10.  Muatan Lokal
a.       Bahasa Daerah
b.      Keterampilan Tekhnik Otomotif
c.       Keterampilan Jasa
d.      Pendidikan Al-quran

1
1
-
1

1
1
-
1

-
-
1
1
11.  Pengembangan Diri
a.       BK

1

1

1
Jumlah
36
36
35
2* Ekuivalen 1 Jam Pembelajaran

Catatan : Penambahan 4 Jam Pelajaran menjadi 36 Jam yang seharusnya Cuma 32 jam dalam kurikulum karena adanya jam pelajaran yang masih tersiksa sehingga dipergunakan untuk memanfaatkan waktu yang tersebut.


B.  Muatan Kurikulum
1.      Mata Pelajaran
a.      Pendidikan Agama Islam
Tujuan:
Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa.
b.      Kewarganegaraan dan Kepribadian
Tujuan:
Memberikan pemahaman kepada siswa tentang kesadaran hidup berbangsa dan
bernegara dan pentingnya penanaman rasa persatuan dan kesatuan
c.       Bahasa Indonesia
Tujuan:
Membina keterampilan berbahasa secara lisan dan tertulis serta dapat menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan sarana pemahaman terhadap IPTEK
d.      Bahasa Inggris
Tujuan:
Membina keterampilan berbahasa dan berkomunikasi secara lisan dan tertulis
untuk menghadapi perkembangan IPTEK dalam menyongsong era globalisasi
e.      Matematika
Tujuan:
Memberikan pemahaman logika dan kemampuan dasar matematika dalam rangka penguasaan IPTEK

f.        Ilmu Pengetahuan Alam
Meliputi: Fisika, Biologi, dan Kimia
Tujuan:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada siswa untuk menguasai dasar-dasar sains dalam rangka penguasaan IPTEK
g.      Ilmu Pengetahuan Sosial
Meliputi: Sejarah, Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi
Tujuan:
Memberikan pengetahuan sosio cultural masyarakat yang majemuk, mengembangkan kesadaran hidup bermasyarakat serta memiliki keterampilan hidup secara mandiri.
h.      Seni Budaya
Meliputi: Seni Rupa, dan Seni Musik
Tujuan:
Mengembangkan apresiasi seni, daya kreasi, dan kecintaan pada seni budaya nasional
i.        Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Tujuan:
Menanamkan kebiasaan hidup sehat, meningkatkan kebugaran dan keterampilan dalam bidang olahraga, menanamkan rasa sportifitas, tanggung jawab disiplin, dan percaya diri pada siswa.
j.        Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi
Meliputi: Ketrampilan, Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Tujuan:
Memberikan keterampilan di bidang teknologi informatika atau keterampilan Elektronika yang sesuai dengan bakat dan minat siswa.
2.      Muatan Lokal
a.       Bahasa Daerah  sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai budaya masyarakat setempat dalam wujud komunikasi dan apresiasi sastra.
b.      Keterampilan Tekhnik Otomotif
Meliputi: Ketrampilan Otomotif
Tujuan :
Memberikan keterampilan di bidang teknologi dan rekayasa khususnya otomotif yang sesuai dengan bakat dan minat siswa.
c.       Keterampilan Jasa : Memberikan keterampilan dibidang jasa yang sesuai dengan bakat dan minat siswa
d.      Pendidikan Al-qur’an : Memberikan pendidikan kepada siswa agar bisa membaca dan menulis al-quran berhubung siswa yang mayoritas Islam.
3.      Kegiatan Pengembangan Diri
Berdasarkan kondisi objektif sekolah, kegiatan pengembangan diri yang dipilih dan ditetapkan adalah sebagai berikut
Kegiatan Pelayanan Konseling
Melayani:
1) masalah kesulitan belajar siswa
2) pengembangan karir siswa
3) pemilihan jenjang pendidikan yang lebih tinggi
4) masalah dalam kehidupan sosial siswa.

No
Nama Kegiatan
Hari
Ket
1
Kegiatan Pelayanan Konseling
Pada jam efektif diluar jam pelajaran dan setelah jam terakhir KBM

1)      Alokasi Waktu
Kelas VII dan kelas VIII dialokasikan 2 jam pelajaran (ekuivalen 2 x 40 menit), 5 menit persiapan. Kelas IX diberi kegiatan bimbingan belajar secara intensif untuk persiapan UN
2)      Penilaian
Kegiatan pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara berkala kepada sekolah dan orang tua dalam bentuk kualitatif.
Kategori
Keterangan
A
B
C
D
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang


3)      Pengaturan Beban Belajar
Kelas
Satu Jam Pemb ta pka/menit
Jumlah Jam Pembelajaran Perminggu
Minggu Efektif pertahun ajaran
Waktu pemb/jam per th
VII
40
36
35
1260
VIII
40
36
35
1260
IX
40
36
35
1260
            Keterangan : 5 Menit persiapan

4)      Ketuntasan Belajar
Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) di sekolah tidak sama tergantung masing-masing mata pelajaran, adapun Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) di sekolah ini adalah sebagai berikut:
KKM SMP 75 MAKASSAR
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
NO
MATA PELAJARAN
VII
VIII
IX
1
Pendidikan Agama
61
62
63
2
Pendidikan Kewarganegaraan
65
68
70
3
Bahasa Indonesia
62
64
65
4
Bahasa Inggris
58
60
61
5
Matematika
59
55
61

6
7
Ilmu Pengetahuan Alam
1.      Biologi
2.      Fisika


60


61


62

8
9
10
Ilmu Pengetahuan Sosial
a.    IPS Sejarah
b.    IPS Geografi
c.    IPS Ekonomi

70
70
70

70
70
70

70
70
70
11
Seni Budaya
65
65
70
12
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
61
63
65
13
Pilihan :
a.     Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi

70

70

75
14



Muatan Lokal
a.    Bahasa Daerah
b.    Keterampilan Jasa
c.    Pendidikan Al-quran
d.   Keterampilan tekhnik Otomotif

61
-
61
70

65
-
62
70

-
70
63
70

Peserta didik yang belum dapat mencapai ketuntasan belajar sesuai ketuntasan belajar masing-masing mata pelajaran harus mengikuti program perbaikan (remedial) sampai mencapai ketuntasan belajar yang dipersyaratkan. Siswa yang telah mencapai ketuntasan belajar untuk masing-masing mata pelajaran dapat mengikuti program pengayaan (enrichment)
5)      Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a.      Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti;
b)      Nilai di bawah KKM maksimal 3 mata pelajaran.
c)      Memiliki nilai minimalBaik untuk aspek kepribadian, kelakuan, dan kerajinan pada semester yang ikuti
d)      Ketidakhadiran tanpa izin (alpa) maksimal 10% dari jumlah hari efektif.
e)      Dua kali tidak naik tingkat pada kelas yang sama berturut – turut dikembalikan kepada orang tua
Pengolahan Nilai Raport
Rumus yang dipakai adalah
Keterangan :
A = rata – rata ulangan harian dan tugas
B = nilai mid semester
C = nilai ulangan semester
Solusi Penanganan peserta didik yang tidak naik kelas
1. Mengundang orang tua untuk konsultasi.
2. Mengundang anak untuk pembimbingan baik oleh wali kelas maupun guru BK di awal kegiatan tahun pembelajaran
3. Pembimbingan rutin setiap akhir bulan oleh wali klas dan guru BK
4. Pembimbingan terprogram secara berkala oleh guru mata pelajaran yang belum memenuhi KKM

b.      Kriteria Kelulusan
Berdasarkan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus jika
a)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan mengikuti Ujian
b)      Lulus Ujian Sekolah baik tertulis maupun praktek untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kriteria :
-          Nilai minimal 5,75
-          Nilai rata-rata seluruh mata pelajaran minimal 6,00
c)      Lulus Ujian Nasional.
c. Syarat Mutasi Siswa;
Ø Mutasi Masuk
1.    Surat permohonan dari orang tua / wali murid (bermaterai)
2.    Surat keterangan bersedia melepas dari sekolah asal (Sekolah Berstandar Nasional)
3.    Rekomendasi dari Dinas Kabupaten (bila mutasi antar provinsi)
4.    Rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi (bila mutasi antar Provinsi)
5.    Surat pernyataan dari orang tua / wali murid
6.    Buku rapor
7.    Foto 3X4 sebanyak 2 lembar
8.    Foto copy ijasah SD/MI
9.    Surat permohonan di terima sebelum pendataan pendaftaran peserta ujian Nasional

Ø  Mutasi keluar
1. Surat permohonan dari orang tua / wali murid (bermaterai)
2.   Surat keterangan bersedia menerima dari sekolah yang dituju
3.   Surat pernyataan dari orang tua / Wali murid
4.   Surat keterangan bebas adminitrasi
5.   Foto 3x4 sebanyak 4 lembar
6.   Foto copy buku rapor
7.   Surat permohonan diterima minimal pada semester genap untuk kelas VII dan VIII
8.   Surat permohonan diterima maksimal sebelum pendataan pendaftaran peserta ujian Nasional

d.      Memperoleh nilai minimal 75 pada penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata pelajaran:
-          agama dan akhlak mulia
-          kewarganegaraan dan kepribadian
-          estetika
-          jasmani, olahraga dan kesehatan 
e.       Solusi penanganan anak – anak yang belum naik kelas dan lulus
Solusi Penanganan peserta didik yang tidak lulus
1.        Mengundang orang tua untuk konsultasi.
2.      Mengundang anak untuk pembimbingan baik oleh wali kelas maupun guru BK setelah pengumuman
3.    Pembimbingan rutin oleh wali klas dan guru BK
4.    Pembimbingan oleh guru mata pelajaran dengan tambahan jam pelajaran khusus pada mata peajaran yng belummemenuhi standar lulus
6)      Life Skill ( Kecakapan Hidup )
Melalui pembelajaran sebagai berikut :
a.       Kecakapan personal, meliputi :
Beriman kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, berpikir rasional, memahami diri
sendiri, percaya diri, bertanggung jawab, menghargai dan menilai diri
b.      Kecakapan sosial, meliputi :
Kecakapan bekerjasama, menunjukkan tanggung jawab sosial, mengendalikan emosi, berinteraksi dalam masyarakat lokal dan global, berinteraksi dalam masyarakat, meningkatkan potensi fisik, membudayakan sikap sportif, membudayakan sikap disiplin, membudayakan sikap hidup sehat.
c.       Kecakapan akademik, meliputi :
Menguasai pengetahuan, menggunakan metode dan penelitian ilmiah, bersikap ilmiah, mengembangkan kapasitas soaial untuk belajar sepanjang hayat, mengembangkan berpikir strategis, berkomunikasi secara ilmiah, memperoleh kompetensi lanjutakan ilmu pengetahuan dan teknologi, membudayakan berpikir dan berperilaku ilmiah, membudayakan berpikir kreatif, membudayakan berpikir dan berperilaku ilmiah secara mandiri, menggunakan teknologi, menggunakan pengetahuan dan nilai – nilai untuk mengambil keputusan yang tepat.
d.      Kecakapan vokasional, meliputi :
Ketrampilan yang berkaitan dengan kejuruan ( misalnya menjahit, bertani, beternak dan otomotif ), ketrampilan bekerja, ketrampilan kewirausahaan, ketrampilan menguasai teknologi informasi dan komunikasi ( TIK ) ketrampilan merangkai alat
7)      Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
SMP 75 Makassar menerapkan Mulok Unggulan Baca Tulis Alquran mengingat 99 % siswa yang ada memeluk Agama Islam
8)      Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Pendidikan budaya dan karakter bangsa merupakan pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai kehidupan yang melandasi perilaku manusia berdasarkan norma agama, kebudayaan, hukum/konstitusi, adat istiadat, dan estetika. Pelaksanaannya terintegrasi dalam perencanaan, proses, dan penilaian pembelajaran. Nilai yang dikembangkan di SMP 75 Makassar antara lain nilai religius, percaya diri, keberagaman, berpikir logis, dll.





































BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

A.  Jumlah Minggu Efektif Semester Ganjil

Jumlah Minggu Efektif
Semester I
Tahun 2011/2012
No
Bulan
JME
HES
KTS
LHB
LS
LPP
JML
1
Juli 2011
2 M
10 H
-
-
-
2 H
-
2
Agustus 2011
2 M
12 H
-
2 H
-
6 H
2 H
3
September 2011
4 M
23 H
-
-
-
-
-
4
Oktober 2011
4 M
26 H
1 M
-
-
-
-
5
November 2011
4 M
22 H
-
2 H
-
-
-
6
Desember 2011
2 M
9 H
-
-
1 M
-
-


b.   Jumlah Jam Minggu Efektif Semester Genap

Jumlah Minggu Efektif
Semester II
Tahun 2011/2012
No
Bulan
JME
HES
KTS
LHB
LS
LPP
JML
1
Januari 2012
3 M
18 H
-
1 H
1 M
-
-
2
Februari 2012
4 M
24 H
-
1 H
-
-
-
3
Maret 2012
4 M
27 H
-
-
-
-
-
4
April 2012
3 M
21 H
-
-
-
-
-
5
Mei 2012
4 M
27 H
-
-
-
-
-
6
Juni 2012
1 M
12 H
-
-
1 M
-
-

Keterangan :
JME     :  Jumlah Minggu Efektif
LU       :  Libur Umum
HES    : Hari Efektif Sekolah
LHB    : Libur Hari Besar
LS       : Libur Semester
LPP     : Libur Permulaan Puasa
KTS     : Kegiatan Tengah Semester
LHR    : Libur Hari Raya
















BAB V
PENUTUP

Dalam penyusunan Kurikulum SMP Tujuh Lima Makassar ini diharapkan memberikan kontribusi acuan dan pola dasar bagi penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di SMP Tujuh Lima Makassar. Keberhasilan suatu program pendidikan sangat tergantung pada perencanaan, penyusunan program pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan serta adanya gugus kendali dan pencapaian mutu pendidikan.
A.    Kesimpulan
1.      Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
2.      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan mengacu pada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan  (BNSP) sebagai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Tujuh Lima Makassar yang selanjutnya disebut Kurikulum SMP Tujuh Lima Makassar ini disusun sesuai dengan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, karakteristik peserta didik di SMP Tujuh Lima Makassar dan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan sumber daya manusia peserta didik agar mampu bersaing dalam kehidupan masyarakat.
4.   Keberhasilan pelaksanaan Kurikulum SMP Tujuh Lima Makassar tidak akan tercapai secara maksimal tanpa dukungan aktif segenap unsur terkait, utamanya kesadaran dan tanggung jawab seluruh warga sekolah.
B.     Saran.
Apa yang kami lakukan dalam rangka menyusun Kurikulum SMP Tujuh Lima Makassar sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di SMP Tujuh Lima Makassar sebenarnya masih jauh dari sempuna dan masih perlu perbaikan dan pengembangan melalui pembinaan yang lebih intensif. Dalam upaya penyusunan kurikulum di sekolah kami, dengan kerendahan hati kami mengajukan saran sebagai berikut 
1. Perlu pedoman yang lebih terinci dalam penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2. Perlu ditingkatkan kerja sama sesama warga sekolah, antara warga sekolah  dengan instani terkait dalam penyusunan kurikulum dan penyelenggaraan kegiatan pendidikan agar berjalan dengan baik
3.  Kritik  dan saran dari pemerhati Kurikulum ini selalu kami harapkan demi kesempurnaan penyusunan Kurikulum SMP Tujuh Lima Makassar.
Demikian semoga pelaksanaan Kurikulum SMP Tujuh Lima Makassar dapat berjalan sesuai harapan.